Details, Fiction and SIM Keliling

Perpanjanglah SIM anda 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Jika anda punya banyak waktu anda bisa membuat sim baru, namun jika sampai telat melakukan perpanjangan SIM dan tidak punya waktu, ya silahkan menuju ke kantor induk setempat di Polda Metro.

Harus anda ketahui, apabila pelayanan SIM keliling yang dilakukan oleh Satlantas Polres Majalengka hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C, dimana untuk perpanjang bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis dan jika masa berlaku SIM habis maka nantinya akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Meski hanya lewat satu hari dari masa berlakunya, SIM lama Carmudian sudah tidak bisa diperpanjang lagi. Bagi Carmudian yang tidak ingin telat memperpanjang SIM, bisa mulai perpanjang SIM-nya 15 hari sebelum masa berlaku SIM tersebut habis.

Setelah itu kamu akan dapat two dokumen: SIM yang sudah diperpanjang dan kartu asuransi. Terakhir, bayar biaya perpanjangan sesuai dengan SIM yang kamu perpanjang (120K untuk SIM C). The full course of action took around 10 minutes I feel.

Hal ini karena jika sampai terlambat satu hari saja maka SIM tidak bisa diperpanjang dan dinyatakan hangus.

Sangat disarankan untuk membawa alat tulis pulpen sendiri. Hal ini untuk mencegah penularan virus covid-19 atau corona yang sedang melanda Indonesia dan berbagai negara lainnya saat ini.

Dokumen yang dibawa masih sama dengan saat sobat melakukannya di layanan SIM Keliling, di bawah ini four berkas yang wajib sobat persiapkan.

Asuransi tersebut memiliki beberapa manfaat, antara lain mendapatkan pertanggungan total terhadap kendaraan rusak, pertanggung jawaban kerugian akibat bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan lainnya, serta pertanggungan kecelakaan pemilik kendaraan hingga Rp50 juta.

Bawa SIM asli yang masih aktif berupa persyaratanya (hasil surat cek kesehatan jika tidak tes ditempat).

Aturan berkendara yang ketat membuat Anda harus waspada dan selalu memperhatikan hal tersebut, jangan sampai Anda kena razia oleh petugas karena masa berlaku SIM sudah terlewati.

Selain mesti dan wajib memiliki SIM, pengendaran juga wajib melakukan perpanjang SIM tersebut yakni setiap 5 tahun sekali. Demikian sedikit paparan mengenai SIM.

Memiliki SIM menjadi wajib untuk dipenuhi dimana karena adanya aturan yang mengatur tentang tata tertib berkendara yang mana tertuang dalam Pasal 281. Di sana disebutkan bahwa jika seseorang pengendara kendaraan bermotor melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas yaitu salah satunya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM, dapat diancam dengan denda sebesar satu juta rupiah (1jt) atau hukuman kurungan selama 4 bulan.

Karena yang pertama saya mahasiswa dan Semarang SIM Keliling bukan tempat tinggal saya, jadi saya hanya bisa perpanjang SIM C saya di Semarang. Kedua, berhubungan kuliah saya padat dan tidak memiliki waktu untung perpanjang SIM saya di hari dan biasa (jam kerja).

Wajib untuk menerapkan 3M protokol kesehatan covid-19 (memakai masker, menjaga jarak dengan pemohon lain, dan mencuci tangan secara berkala dan jangan lupa membawa hand sanitizer sendiri dari rumah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *